Hak Pekerja

Hak Upah Pekerja Informal yang Perlu Kamu Tahu

Meski bekerja tanpa kontrak formal, pekerja informal tetap punya hak atas upah yang adil dan tepat waktu. Ini panduan lengkapnya.

Tim Edukasi Linkwork
5 Juli 2026
4 menit baca
Hak Upah Pekerja Informal yang Perlu Kamu Tahu

Apa Itu Pekerja Informal?

Pekerja informal adalah mereka yang bekerja tanpa ikatan kontrak tertulis resmi — termasuk asisten rumah tangga, buruh harian, tukang panggilan, dan freelancer lokal. Di Indonesia, lebih dari 59% angkatan kerja masuk kategori ini.

Hak Dasar yang Wajib Kamu Tahu

Meskipun bekerja secara informal, kamu tetap memiliki hak-hak dasar sebagai berikut:

  • Hak atas upah tepat waktu — Pemberi kerja wajib membayar upah sesuai kesepakatan, tidak boleh ditunda tanpa alasan jelas.
  • Hak atas lingkungan kerja yang aman — Kamu berhak menolak pekerjaan yang membahayakan keselamatan tanpa takut kehilangan upah.
  • Hak atas perlakuan yang bermartabat — Tidak ada alasan pemberi kerja untuk merendahkan atau mempermalukan kamu.

Apa yang Bisa Kamu Lakukan Jika Upah Tidak Dibayar?

Langkah pertama: komunikasikan secara baik-baik. Jika tidak berhasil, kamu bisa melaporkan melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat, atau menggunakan platform seperti Linkwork yang memiliki fitur pelaporan berbantu AI.

Tips Melindungi Diri

Selalu minta konfirmasi upah dan jam kerja secara tertulis (WhatsApp pun cukup sebagai bukti). Gunakan platform yang memiliki sistem escrow sehingga upah kamu terlindungi sejak awal.

Ditulis oleh

Tim Edukasi Linkwork

← Kembali ke semua artikel