Hak Pekerja
Pekerja Informal Juga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan — Ini Caranya
Banyak pekerja informal tidak tahu bahwa mereka bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan iuran yang sangat terjangkau.
Tim Edukasi Linkwork
11 Juni 2026
5 menit baca
Siapa Bilang Hanya Karyawan Formal yang Bisa?
BPJS Ketenagakerjaan sejak 2015 membuka program untuk pekerja mandiri/informal, yang disebut Bukan Penerima Upah (BPU). Artinya, tukang ojek, ART, montir, pedagang — semua bisa ikut.
Manfaat yang Kamu Dapat
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) — Biaya pengobatan ditanggung jika terjadi kecelakaan saat bekerja.
- Jaminan Kematian (JKM) — Ahli waris mendapat santunan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
- Jaminan Hari Tua (JHT) — Tabungan yang bisa diambil saat usia 56 tahun atau pensiun.
Cara Daftar
- Siapkan KTP dan nomor telepon aktif
- Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau daftar online di bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih program sesuai kemampuan iuran (mulai dari Rp 16.800/bulan)
- Bayar iuran setiap bulan via transfer bank atau Alfamart/Indomaret
Ditulis oleh
Tim Edukasi Linkwork