Hak Pekerja

Pekerja Informal Juga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan — Ini Caranya

Banyak pekerja informal tidak tahu bahwa mereka bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan iuran yang sangat terjangkau.

Tim Edukasi Linkwork
11 Juni 2026
5 menit baca
Pekerja Informal Juga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan — Ini Caranya

Siapa Bilang Hanya Karyawan Formal yang Bisa?

BPJS Ketenagakerjaan sejak 2015 membuka program untuk pekerja mandiri/informal, yang disebut Bukan Penerima Upah (BPU). Artinya, tukang ojek, ART, montir, pedagang — semua bisa ikut.

Manfaat yang Kamu Dapat

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) — Biaya pengobatan ditanggung jika terjadi kecelakaan saat bekerja.
  • Jaminan Kematian (JKM) — Ahli waris mendapat santunan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
  • Jaminan Hari Tua (JHT) — Tabungan yang bisa diambil saat usia 56 tahun atau pensiun.

Cara Daftar

  1. Siapkan KTP dan nomor telepon aktif
  2. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau daftar online di bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. Pilih program sesuai kemampuan iuran (mulai dari Rp 16.800/bulan)
  4. Bayar iuran setiap bulan via transfer bank atau Alfamart/Indomaret

Ditulis oleh

Tim Edukasi Linkwork

← Kembali ke semua artikel